cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2015)" : 14 Documents clear
Argumentasi Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Keliru Menafsirkan Sebutan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sesuai Ketentuan Pasal 253 KUHAP Muhammad Okky Arista; Putra Bagus Setya Dewanto
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.287 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39085

Abstract

     Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai argumentasi Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas dasar Judex Factie keliru menafsirkan sebutan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan Pasal 253 KUHAP.Pada perkara ini disimpulkan bahwa dasar alasan pengajuan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Nomor 70/Pid/2006/PT.TK karena adanya penafsiran keliru terhadap sebutan tindak pidana korupsi dalam unsur Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 menyebabkan dasar hukum putusan bertentangan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP tentang dasar putusan.      Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakanstudi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis itu ditarik kesimpulan.       Berdasarkan hasil penelitian alasan pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP tentang ketentuan mengajukan kasasi. Pertimbangan hukum Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi tersebut dilihat dari syarat formal, yaitu tata cara pengajuan memori kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai ketentuan Undang- Undang. Kemudian isi materi dalam memori kasasi berupa alasan-alasan dari Jaksa Penuntut Umum,Mahkamah Agung memutuskan bahwa alasan Jaksa Penuntut Umum dapat dibenarkan. Oleh karena itu putusan ini batal demi hukum.       Kata Kunci : korupsi, kasasi, Judex Factie.
Pembuktian Dakwaan Oleh Penuntut Umum Dengan Kesaksian Korban Yang Tidak Hadir Dalam Persidangan Dalam Perkara Penganiayaan Di Pengadilan Negeri Manokwari (Studi Kasus Putusan Nomor : 86/Pid.B/2011/PN.Mkw) Hapsari, Andini Fitri; Hadiningrum, Galuh; -, Kristiyadi, S,H., M.Hum
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.397 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39080

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah suatu Pembukti an Dakwaan oleh penuntut umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dala m persidangan perkara penganiayaan studi kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw.     Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pembuktian dakwa an oleh Penuntut Umum dengan kesaksian korban yang tidak hadir dalam putusa n Pengadilan Negeri Manokwari No: 86/Pid.B/2011/PN.Mkw bahwa untuk memp erkuat pembuktian dakwaan dengan ketidakhadiran saksi korban, Penuntut Umu m telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan beberapa alat bukti diantaranya a dalah Visum et Repertum yang dapat dijadikan petunjuk dan dapat digunakan seb agai acuan oleh Hakim untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana terseb ut benar-benar terjadi dan Terdakwa terbukti bersalah.      Kata Kunci : Pembuktian Dakwaan, Saksi korban, Alat Bukti
Argumentasi Hukum Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Pada Perkara Penipuan Nindita P, Avianty; Augistine, Caroline; Hartanto, S.H., M.H, Edy
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.834 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38981

Abstract

        Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu apakah dasar argumentasi hakim membebaskan terdakwa dalam tindak pidana penipuan. Permasalahan hukum dalam perkara ini merupakan sengketa utang piutang antara Terdakwa I. Ardhityo Murhadi dan Terdakwa II. Ir. Rumintarto, M.S. kepada saksi Asrarul Hak, yaitu para terdakwa tidak dapat menepati janji dalam penyelesaian hutang- hutangnya.        Penulisan ini menggunakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif serta bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum dalam penulisan ini termasuk Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 155/Pid.B/2011/PN.SLMN dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.        Hasil penelitian menunjukan bahwa kesalahan Terdakwa dapat dinilai cukup terbukti, namun nilai pembuktian yang cukup ini lumpuh karena tidak didukung oleh keyakinan hakim bukan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur dari setiap pasal yang dilanggar oleh para terdakwa, yang berarti para terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti diatur dalam pasal hukum pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.          Kata kunci : Argumentasi Hakim, Tindak Pidana Penipuan, Putusan Bebas
Proses Prosedural Pemeriksaan Anak Dibawah Umur Sebagai Terdakwa Dalam Tindak Pidana Narkotika Sadam Al Akbar
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.53 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39082

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses prosedural pemeriksaan anak di bawah umur sebagai terdakwa dalam tindak pidana narkotika apakah sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau belum.Undang-undang yang dimaksud ialah Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang digunakan sebagai acuan dari perkembangan sistem perundang-undangan dimasa depan.     Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Jenis data meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan sumber hukumnya dilakukan dengan studi kepustakaan/studi dokumen baik berupa buku-buku, dokumen dan arsip yang tersedia dilokasi penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media.Teknis analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah metode deduksi.       Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses prosedural pemeriksaan anak dibawah umur sebagai terdakwa berbeda dengan pemeriksaan pada umumnya. Perbedaan ini menjadikan terdakwa anak diperlakukan secara khusus dalam proses penyidikan sampai dengan dalam proses persidangan. Terdakwa anak tersebut melakukan pengedaran narkotika golongan I secara illegal.Saat ini tindak pidana narkotika merupakan kejahatan extra ordinary crime. Perbandingan antara Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terletak pada jangka waktu dari proses penyidikan sampai pemeriksaan di sidang pengadilan dan adanya diversi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang menyangkut anak, diversi ini menjadi hal yang wajib digunakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang menyangkut tentang Anak. Secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak jauh lebih baik dalam hal perlindungan terhadap Anak dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.     Kata Kunci : Anak, Narkotika, Proses Pemeriksaan
Kekuatan Pembuktian Dari Tindakan Penyadapan Pada Proses Penyidikan Dalam Perkara Pidana Amastassia Louise E; Citra Amira Zolecha
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.826 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38984

Abstract

    Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi saat ini, desakan terhadap hukum untuk ikut masuk ke dalam ranah teknologi digital juga semakin kuat. Termasuk diantaranya adalah kebijakan hukum mengenai penyadapan, yang akan digunakan sebagai alat bukti di dalam rangka penyidikan. Penyadapan untuk proses penegakan hukum harus memiliki aturan yang jelas. Kedudukan dan kekuatan hasil penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. KUHAP telah memberikan pengecualian terhadap ketentuan hukum acara dalam UU pidana tertentu. Ketentuan mengenai kedudukan dan kekuatan hasil Penyadapan di dalam proses penyidikan dalam pembuktian perkara pidana di dalam peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan hukum. Telah terdapat aturan mengenai penggunaan alat bukti digital berupa informasi elektronik khususnya penyadapan didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya peraturan-perundangan yang mengatur ketentuan Hukum Acara Pidana diluar KUHAP       Kata Kunci : pembuktian, penyadapan, penyidikan, perkara pidana 
Asas Unus Testis Nullus Testis Sebagai Dasar Terdakwa Mengajukan Permohonan Banding Ke Pengadilan Militer Utama Yavisparta Randy; Mahendra Putra
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (237.183 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39089

Abstract

    Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai asas Unus Testis Nullus Testis sebagai dasar terdakwa yang merupakan Letnan Kolonel mengajukan permohonan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Dalam Perkara Penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam perkara ini peristiwa kejahatan yang didakwakan oleh penuntut umum terbukti sesuai dengan surat dakwaan primer. Kemudian terdakwa menggunakan upaya hukum berupa banding. Dalam permohonan banding, terdakwa menggunakan alasan banding dengan alasan keterangan yang diberikan oleh saksi belum memenuhi Pasal 185 ayat (2) KUHAP telah mempertegas prinsip batas minimal pembuktian yang digariskan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. Sesuai dengan ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa keberatan dari Terdakwa dalam memori bandingnya yang mengatakan bahwa asas minimum pembuktian tidak terpenuhi karena masing-masing dari keterangan saksi berdiri sendiri-sendiri sebagaimana yang digariskan Pasal 183 KUHAP yang dikenal dengan asas Unus Testis Nullus Testis adalah tidak berdasar dan tidak beralasan.     Kata Kunci : Asas Unus Testis Nullus Testis, Penipuan, Banding
Tinjauan Tentang Sistem Pembuktian Terbalik (Reversal Burden Of Proof) Dalam Pemeriksaan Perkara Gratifikasi Simamora, Aldi Naradwipa; Priyambodo, Reza
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.095 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39087

Abstract

      Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan sistem pembuktian terbalik dalam perkara gratifikasi bertentangan dengan asas pembuktian dalam KUHAP dan bagaimana pengaruh dari penerapan sistem pembuktian terbalik terhadap hakim dalam menjatuhkan suatu putusan pidana. Diadakannya penelitian ini dikarenakan penerapan sistem pembuktian terbalik dalam kaitannya pemberantasan tindak pidana korupsi belum dilaksanakan secara tepat dan efektif oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.     Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnya teknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasus adalah dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan mengenai isu hukum terkait dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu, teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayor dan premis minor.      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan penerapan sistem pembuktian terbalik pada proses pemeriksaan perkara tindak pidana gratifikasi bertentangan dengan asas pembuktian KUHAP. Perbedaan antara penerapan sistem pembuktian terbalik dan asas pembuktian KUHAP terletak pada prinsip dasar pembuktian dan beban pembuktian dimana pada sistem pembuktian terbalik beban pembuktian terletak pada terdakwa, sedangkan beban pembuktian dalam asas pembuktian KUHAP terletak pada Penuntut Umum.       Kata Kunci: Pembuktian Terbalik, Gratifikasi, Putusan Pengadilan.
Implikasi Penggunaan Beban Pembuktian Terbalik Pada Perkara Tindak Pidana Umum Terkait Dengan Pengajuan Kasasi Cahyani, Dea Ayu Mustika; Santoso, S.H., M.Hum, Bambang
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.324 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39081

Abstract

      Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk sebagai alasan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran dalam Putusan Nomor: 949 K/Pid/2011.     Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan baik dari peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan literatur yang berhubungan. Analisis bahan hukum menggunakan teknik analisis silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif.      Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan beban pembuktian terbalik oleh hakim Pengadilan Negeri Luwuk dalam pemeriksaan perkara secara bersama-sama menimbulkan kebakaran yang merupakan tindak pidana umum tidak tepat penerapannya karena pembuktian terbalik hanya digunakan dalam tindak pidana tertentu. Sehingga hal tersebut dapat dijadikan alasan pengajuan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan bebas sebagai implikasi penggunaan beban pembuktian terbalik dalam pemeriksaan perkara.      Kata kunci: Pembuktian Terbalik, Kasasi, Menimbulkan Kebakaran.
Analisis Pembuktian Hakim Terhadap Dakwaan Berbentuk Subsidaritas Sebagai Dasar Menjatuhkan Putusan Bebas Sarah Amadea Kusuma; Farrah Fatihyah
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.592 KB) | DOI: 10.20961/jv.v3i2.38982

Abstract

       Penulisan ini mengkaji permasalahan, yaitu mengenai kesesuaian pembuktian hakim terhadap dakwaan subsidaritas dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana khususnya mengenai Putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/PN.Im.       Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dengan sumber bahan hukum yang meliputibahanhukum primer dan bahan hukum sekunder, selanjutnyateknik pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan pendekatan kasusadalah dengan mengumpulkan putusan-putusanpengadilan mengenai isu hukum terkait dan juga melakukan pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen. Selain itu, teknik analisis yang dilakukan menggunakan silogisme deduksi dengan menganalisis berdasarkan premis mayordan premis minor.        Hasil penelitian menunjukan bahwa pembuktian hakim di lakukan berdasarkan 3 tahapan hukum. Setelah melalui ketiga tahapan tersebut Majelis Hakim memutus bebas sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 387/Pid.Sus/2010/PN.Im. Sehingga, sudah memenuhi asas pembuktian menurut Undang-Undang Secara Negatif.         Kata Kunci: Surat Dakwaan, Pembuktian, Korupsi 
Tinjauan Yuridis Vonis Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Akbarika Mega M; Dinda Anasthasia; Melati Evalusyana I
Verstek Vol 3, No 2 (2015)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v3i2.39088

Abstract

     Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui berlakunya putusan ultra petita yang dijatuhkan oleh hakim dalam hukum acara pidana.Sumber data dalam penelitian ini ialah data sekunder berupa bahan hukum primer.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, dengan pendekatan perundang-undangan.Teknik pengumpulan data ialah studi pustaka berupa identifikasi hukum dan isu hukum. Teknis analisis data /bahan hukum didasarkan pada konsistensi logis antara asas-asas hukum baku terkait permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan hakim ultra petita dalam koridor hukum pidana dapat dibenarkan dengan pertimbangan bahwa dalam hukum pidana terdapat asas hakim bersifat aktif dan menggali nilai-nilai keadilan yang ada di dalam masyarakat.        Kata Kunci: ultra petita, putusan hakim, hukum acara pidana

Page 1 of 2 | Total Record : 14